PASPOR BARU

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR BARU :
Persyaratan yang harus dilakukan dan dilengkap oleh para pemohon paspor baru adalah sebagai berikut :

1. Mengisi formulir permohonan (Perdim 11) secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam.

2. Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy :

o    Bukti Domisili :

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan Nama, Alamat, dan Tempat tanggal lahir yang sama

o    Bukti identitas diri berupa (*minimal salah satu):

  1. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  2. Ijasah
  3. Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis
  4. Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dengan Nama dan Tempat Tanggal Lahir yang sama.
4. Surat Keputusan Ganti Nama bagi yang pernah mengganti namanya

5. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :

  • E-KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  • KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar
  • Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua
  • Akta Kelahiran
  • Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
  • Paspor orang tua / wali
6. Tidak terdaftar dalam Daftar Pencegahan.
7. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.